JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut masih dipatsuskan. <br /> <br />Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan Kompol K dan Bripka R yang merupakan sopir kendaraan taktis saat insiden, terbukti melakukan pelanggaran berat dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). <br /> <br />Sementara itu, lima anggota lainnya yang berada di dalam kendaraan taktis tersebut ditetapkan melakukan pelanggaran sedang. <br /> <br />Sahabat KompasTV, bagaimana tanggapanmu soal kasus Affan ini? <br /> <br />#brimob #affankurniawan #polisi #demo <br /> <br />Baca Juga Ferry Irwandi: Pemerintah Kalau Mau Semua Berjalan Baik, Maka Bekerjalan dengan Baik | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/614974/ferry-irwandi-pemerintah-kalau-mau-semua-berjalan-baik-maka-bekerjalan-dengan-baik-kompas-petang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614979/kasus-affan-kurniawan-2-anggota-brimob-terancam-dipecat-tidak-hormat-kompas-petang